Jumat, 26 Oktober 2012

SERBA SERBI HEWAN QURBAN













SERBA SERBI IDUL QURBAN TH 2012



















KANGKER HATI








Kanker Hati Penyakit Paling Ganas Ketiga Di Dunia

Kanker Hati – Apakah Anda tahu penyebab dari kematian Robbin Gibb penyayi utama grup vokal Bee Gees? Beliau meninggal akibat kanker hati yang di derita selama bertahun tahun semasa hidupnya. Dan terbukti kini kanker hati merupakan penyakit yang paling mematikan ketiga di dunia. Berdasarkan data Globocan yang dirilis oleh the International Agency for Research on Cancer (IARC), pada tahun 2008 tercatat 748.000 kasus kanker hati yang terdiagnosa. Penyakit ini merupakan kanker dengan angka kematian tertinggi ketiga, dengan 696.000 pasien meninggal dunia setiap tahunnya.

Ketiga Di Dunia

Lebih dari 85% dari kasus tersebut terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pria lebih rentan terkena kanker hati dibandingkan wanita. Dari 632.000 kasus kanker hati yang terdiagnosis di dunia, rasio penderita pria tiga kali lipat bahkan, pada kondisi esktrem, mencapai 6 kali lipat dibandingkan penderita perempuan. “Perbedaan hormonal dan tingkah laku para pria memicu datangnya kanker hati,” kata Guru Besar FKUI Ali Sulaiman. Selain itu, Ali menambahkan, kebiasaan sering keluar malam berefek besar pada masuknya virus hepatitis A atau B. “Ditambah lagi daya tahan tubuh pria lebih lemah ketimbang wanita,” katanya. Kanker hati atau yang disebut dengan pembunuh yang bertindak secara diam-diam meskipun kanker ini termasuk salah satu kanker paling mematikan menurut data National Cancer Institute AS. Penyakit ini biasanya tidak menunjukkan gejala tertentu, dan kalaupun ada lebih dari 40% pasien tidak mengalami gejala terdiagnosis.
Dalam kesempatan kali ini, saya dan website ini akan berusaha berbagi dan menerangkan tentang penyakit kanker hati. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan menjadi bekal untuk mencegah dan mengobati penyakit kanker hati. Silahkan disimak.
Kanker hati atau yang disebut dengan pembunuh yang bertindak secara diam-diam meskipun kanker ini termasuk salah satu kanker paling mematikan menurut data National Cancer Institute AS. Penyakit ini biasanya tidak menunjukkan gejala tertentu, dan kalaupun ada lebih dari 40% pasien tidak mengalami gejala terdiagnosis. Beberapa gejala kanker hati di antaranya, berkurangnya berat badan, kehilangan nafsu makan terus menerus, rasa sakit di sekitar bahu kanan, sakit kuning, serta kelelahan yang tak biasa. Di negara Asia dan Afrika, gejala ini paling banyak dipicu oleh infeksi kronis hepatitis B, sedangkan di Eropa dan Jepang oleh hepatitis C. Faktor risiko lainnya di antaranya obesitas, diabetes, merokok dan konsumsi alkohol, serta alfatoksin (toksin pada kacang tanah). Penanganan kanker hati sendiri dilakukan berdasarkan jenis dan tahap kanker serta fungsi hati pasien. Bila stadium kanker pasien masih di bawah 4 sentimeter, beberapa tindakan seperti operasi pengangkatan tumor, transplantasi hati,serta pengobatan menggunakan frekuensi listrik tinggi (Radiofrecuency Ablation/ RFA)dapat dilakukan. Bila stadium kanker di atas 4 cm atau stadium lanjut, penanganan paliatif (terapi target) yang lebih dikenal dengan sorafenib jadi solusinya.
Kebanyakan penderita kanker hati tidak mau menjalani operasi penyayatan hati. Mereka lebih memiliki transplantasi, yaitu pengangkatan seluruh hati dan terpapar kanker kemudian mencangkokkan hati dari pendonor. Bagi penderita kanker hati, operasi penyayatan hati dikhawatirkan hanya akan memunculkan kembali kanker di tempat lain di hati pada beberapa tahun kemudian. Apalagi, menurut beberapa ahli, jika seseorang pernah menderita kanker hati, maka hati itu cenderung menderita tumor-tumor lain pada waktu yang bersamaan atau di masa yang akan datang
Disisi lain, hasil dari perawatan-perawatan medis, misalnya kemoterapi, kemoembolisasi, ablasi, dan proton beam therapy, juga sering kali mengecewakan. Apalagi jarang terdapat perbandingan dari setiap jenis perawatan tersebut. Tak heran jika penderita kanker hati hanya dihadapkan pada berbagai pilihan perawatan tanpa pernah bisa memperoleh kepuasan atas hasilnya.
Berikut ini adalah metode perawatan kanker hati yang bisa dijadikan pilihan oleh penderita :
1.    Kemoterapi Sistematis
Kemoterapi sistematis yang paling umum digunakan adalah doxorubicin (Adriamycin) dan 5-fluorouracil (5FU). Obat-obatan ini digunakan secara bersamaan atau kombinasi. Sayangnya, obat-obatan ini sangat beracun, sedangkan hasilnya sering mengecewakan.
Selain itu, ada pula obat yang dinamakan tamoxifen (Nolvadex). Namun, sejauh ini belum menunjukkan manfaat yang signifikan
Obat lainnya adalah octreotide (sandostatin) yang diberikan sebagai suntikan untuk memperlambat perkembangan tumor-tumor kanker hati yang besar. Namun lagi-lagi keampuhannya belum terbukti.
2.    Kemoterapi Infusi Arteri Hepatik
Hati yang normal mendapat 70 persen suplai darah dari vena portal dan 30 persen dari arteri hepatic. Kanker hati mendapat suplai darah secara eksklusif dari arteri hepatic. Oleh karena itu,muncul metode kemoterapi melalui arteri hepatic langsung pada tumor. Teorinya, obat-obatan dapat diantar ke tumor-tumor tanpa membuat penderita keracunan obat.
Namun, dalam kenyataannya obat-obatan kemoterapi bisa mengalir ke seluruh tubuh. Akibatnya, kemoterapi intra-arteri justru dapat menyebabkan efek samping yang sistematis. Metode perawatan ini  juga bisa menimbulkan efek samping regional, misalnya peradangan kantung empedu, borok pada usus dan lambung, dan peradangan pancreas. Bahkan, penderita kanker hati dalam stadium lanjut bisa menderita gagal hati setelah melakukan perawatan ini.
Seorang ahli radiologi biasanya melakukan prosedur melalui arteri hepatic. Dia akan bekerja sama dengan ahli kanker yang menentukan jumlah kemoterapi yang diterima penderita pada setiap sesi perawatan. Beberapa penderita mungkin menjalani sesi-sesi yang berulang pada interval 6-12 minggu.
Prosedur ini dilakukan dengan bantuan pencitraan sinar X. Sebuah kateter dimasukkan ke dalam arteri femoral pada selangkangan dan disusupkan ke dalam aorta (arteri utama tubuh). Dari aorta, kateter didorong masuk ke dalam arteri hepatic. Setelah cabang-cabang dari arteri hepatic yang memberi makan pada kanker hati diindentifikasi, maka obat-obatan kemoterapi pun diinfuskan. Seluruh prosedur ini memakan waktu 1-2jam, kemudian kateter dikeluarkan.
Umumnya, tes-tes hati meningkat atau memburuk selama 2-3hari setelah prosedur kemoterapi melalui arteri hepatic dilakukan. Peningkatan tes-tes hati ini sebenarnya disebabkan oleh kematian sel-sel tumor dan beberapa sel bukan tumor.
Setelah kemoterapi melalui arteri hepatic dilakukan, penderita juga bisa mengalami sakit perut dan demam ringan. Ini menandakan bahwa suatu komplikasi yang lebih serius telah berkembang.
3.    Proton Beam Therapy
Proton Beam Therapy adalah teknik terapi yang mampu menyampaikan dosis-dosis radiasi tinggi pada suatu area local yang ditentukan. Terapi ini juga digunakan dalam perawatan tumor-tumor ganas lainnya. Sayangnya, belum ada bukti tentang kemanjuran metode perawatan ini untuk kanker hati
4.    Operasi
Tindakan operasi dilakukan pada penderita yang memiliki tumor kurang dari lima cm dan terbatas pada hati. Syarat lainnya untuk tindakan operasi adalah tidak ada invasi dari pembuluh-pembuluh darah terhadap hati.
5.    Penyayatan Hati
Penyayatan hati (liver resection) bertujuan mengangkat semua tumor dan jaringan hati disekelilingnya tanpa meninggalkan segala tumor di belakangnya. Tindakan ini hanya bisa dilakukan terhadap penderita yang memiliki tumor-tumor kecil ukuran tiga cm atau kurang, fungsi hati yang sempurna, dan tanpa sirosis. Namun, karena syarat-syarat itu pula maka tidak banyak penderita kanker hati yang dapat menjalani penyayatan hati.
Kekhawatiran terbesar dari penyayatan adalah bahwa setelah operasi, penderita dapat mengalami gagal hati. Gagal hati juga bisa terjadi jika bagian yang tertinggal dari hati itu tidak memadai untuk menyediakan dukungan yang perlu untuk hidup.
6.    Transplantasi Hati
Pencangkokan hati bisa menjadi salah satu metode perawatan bagi penderita kanker hati stadium akhir dari berbagai tipe, misalnya hepatitis B dan C kronis ataupun sirosis alkoholik. Angka-angka kelangsungan hidup untuk penderita tanpa kanker hati adalah 90 persen dalam satu tahun, 80 persen dalam tiga tahun, dan 75 persen dalam lima tahun.
Transplantasi hati adalah pilihan terbaik untuk penderita yang mempunyai tumor-tumor dengan ukuran kurang dari lima cm yang juga mempunyai tanda-tanda kegagalan hati. Faktanya, transplantasi hati pada penderita yang memiliki tumor-tumor berukuran kurang dari tiga cm, namun tidak memiliki keterlibatan dengan pembuluh-pembuluh darah bisa berjalan dengan baik.
Setelah pencangkokan penderita ini mempunyai resiko kekambuhan kanker hati kurang dari 10 persen. Disisi lain, penderita yang mempunyai tumor-tumor berukuran lebih dari lima cm atau dengan keterlibatan pembuluh-pembuluh darah beresiko sangat tinggi untuk mengalami kekambuhan kanker hati.
Ringkasnya, penyayatan hati dapat dilakukan untuk penderita yang memiliki tumor-tumor kecil dan fungsi hati yang normal atau tidak ada bukti sirosis. Sedangkan, penderita kaker hati yang mepunyai tumor-tumor yangbanyak atau besar juga bisa menjalani transplantasi hati, namun harus diredakan atau diringankan dengan kemoterapi intra-arterial. Syaratnya penderita tidak mempunyai tanda-tanda gagal hati yang berat.
7.    Biopsy Hati atau Penyedotan
Jaringan kanker hati dapat diambil sampelnya dengan menggunakan jarum yang sangat tipis. Teknik ini disebut penyedotan jarum halus. Sedangkan, ketika jarum yang lebih besar digunakan untuk mendapatkan suatu inti jaringan, maka tekniknya disebut biopsy.
Para ahli radiologi biasanya menggunakan CT Scan untuk mengarahkan penempatan jarum ataupun melakukan biopsy dan penyedotan jarum halus. Resiko yang paling umum dari biopsy adalah perdarahan, terutama karena kanker hati adalah tumor yang mengandung pembuluh-pembuluh darah.
Prosedur penyedotan bersifat lebih aman dibandingkan biopsy karena memiliki resiko perdarahan yang lebih kecil. Namun, tetap saja penyedotan jarum halus memerlukan seorang ahli patologi dengan keterampilan yang tinggi.
Jika seorang penderita mempunyai faktor resiko kanker hati, misalnya sirosis, hepatitis B kronis, atau hepatisis C kronis, dan tingkat darah AFP yang naik secara signifikan, maka dokter biasanya menyimpulkan tanpa melakukan biopsy bahwa orang tersebut mempunyai kanker hati.

Gejala Kanker Hati

Sekira tiga perempat kasus kanker hati ditemukan di Negara-negara di Asia, seperti China, Hong Kong, Taiwan, Korea dan Jepang. Kanker hati juga menjadi penyakit yang sangat umum di Afrika Sub-Sahara, seperti di Mozambik dan Afrika Selatan.
Lebih dari 20 kasus kanker hati per 100.000 populasi terjadi di Asia Tenggara dan Afrika Sub-Sahara. Sedangkan di Amerika Utara dan Eropa Barat terjadi kurang dari lima per 100.000 populasi.
Frekuensi kanker hati di Alaska sebanding dengan yang dapat ditemui di Asia Tenggara. Sedangkan, frekuensi kanker hati di Amerika secara umum justru meningkat, terutama kanker hepatitis C kronis, suatu infeksi hati yang menyebabkan kanker hati.
Pada 1990, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan ada sekira 430.000 kasus baru dari kanker hati diseluruh dunia. Jumlah yang sama juga muncul dari para penderita yang meninggal akibat penyakit ini.
Gejala-gejala awal dari kanker hati sebenarnya bersifat variatif. Di Negara-negara yang mengalami kelaziman penyakit ini, kanker hati umumnya ditemukan dalam stadium yang sangat lanjut. Hal ini terjadi karena berbagai sebab, termasuk karena terbatasnya akses pelayanan kesehatan seperti negara-negara berkembang.
Di Negara-negara yang frekuensi kanker hatinya tinggi, tidak terdapat penderita yang beresiko menderita penyakit ini. Namun, mereka menderita penyakit kanker hati yang lebih agresif. Artinya, mereka menderita tumor yang mencapai stadium lanjut sehingga gejala-gejala kanker hati justru datang lebih cepat.
Sebaliknya, para penderita di area-area yang frekuensi kanker hatinya rendah cenderung mempunyai tumor-tumor kanker hati yang maju lebih perlahan. Dengan kata lain, mereka tidak memiliki gejala-gejala yang berlangsung lebih lama.
Gejala kanker hati yang paling umum dan biasanya menandakan suatu tumor yang sangat besar atau keterlibatan hati yang sangat luas adalah sakit atau nyeri perut. Selain itu, kehilangan berat badan dan demam yang tidak dapat dijelaskan merupakan tanda-tanda peringatan dari penyakit kanker hati.
Penampakan kanker hati secara dini yang paling umum pada seorang penderita yang tidak memiliki komplikasi dari penyakit hati adalah munculnya komplikasi yang tiba-tiba. Misalnya, penampakan cairan yang tiba-tiba.
http://obatkanker.kiosobat.com/kanker-hati-penyakit-paling-ganas-ketiga-di-dunia/
sumber : 

Pengertian Kanker Hati



kanker hati
Kanker hati (karsinoma hepatoseluler) adalah kanker yang timbul dari hati yang juga dikenal sebagai kanker hati primer atau hepatoma. Hati adalah organ yang terdiri dari tipe sel yang berbeda (misalnya, saluran empedu, pembuluh darah, dan sel-sel lemak). Namun sel-sel hati (hepatosit) membentuk 80% dari jaringan hati. Dengan demikian, sebagian besar kanker hati primer (lebih dari 90% -95%) timbul dari sel-sel hati dan disebut kanker hati atau karsinoma.
Ketika pasien atau dokter berbicara tentang kanker hati, mereka sering mengacu pada kanker lain yang telah menyebar ke hati, karena biasanya kanker hati berasal dari organ lain (seperti usus besar, payudara, pankreas, dan paru-paru). Lebih khusus, jenis kanker hati yang disebut penyakit hati metastatik (kanker) atau kanker hati sekunder. Ini adalah penyakit yang telah menjadi masalah umum jauh lebih di seluruh dunia dari kanker hati primer dan sering menyebabkan kebingungan, karena istilah kanker hati sebenarnya dapat mengacu ke kanker hati metastatik atau kanker hati sekunder.Kanker hati adalah kanker paling umum ketiga di dunia yang terjadi pada laki-laki maupun perempuan
http://kankerhatimariagita.wordpress.com/pengertian-kanker-hat/Sumber :

Kenali Gejala dan Penyebab Kanker Hati


Selamat pagi.
Langsung saja mau share tentang penyebab, gejala, apakah menular dan makanan apa saja yang harus dihindari agar tidak terkena penyakit kanker hati ini.


Berikut Point-Point nya.
Gejala Kanker Hati:
  1. Cepat capek.
  2. Badan terasa lemah.
  3. Sering menggigil di malam hari.
  4. Demam di pagi hari.
  5. Berat badan turun drastis.
  6. Sering merasa nyeri di bagian punggung dan bahu.
  7. Terkadang batuk atau muntah darah.
  8. Seluruh kulit menjadi kuning.
  9. perut buncit.
  10. Nyeri perut atas.
  11. Berak berwarna hitam.
  12. kaki bengkak.

Kanker hati atau Hepotema merupakan suatu proses keganasan pada organ hati, baik primer maupun sekunder.
Kanker hati primer artinya sel-sel kanker mulai tumbuh dari sel hati itu sendiri yang selanjutnya bisa menyebar dan merusak organ lain.
Sedangkan pada kanker hati sekunder disebabkan adanya proses penyebaran kanker dari tempat lain, misalnya dari kanker saluran pencernaan, kanker paru, kanker payudara dan sebagainya.

Kanker hati pada stadium awal.
Pada umumnya tidak bergejala dan tanpa keluhan yang jelas.
Kanker hati baru akan menimbulkan gejala bila telah memasuki stadium lanjut, misalnya akan muncul keluhan seperti gejala di atas.

Penyebab Kanker Hati.
Penyebab pastinya masih belum diketahui, namun ada beberapa faktor yang diduga sebagai penyebab kanker hati yaitu:
  1. Infeksi virus Hepatitis B dan Hepatitis C.
  2. Sirosis hati.
  3. Predisposisi herediter.
  4. Ras.
  5. Infeksi parasit clonorchis sinensis.
  6. Makanan yang mengandung bahan hepatokarsinogenik (jamur aflatoxin, alkohol).
  7. Banyak mengkonsumsi obat-obatan.
  8. Zat pewarna.
  9. Pemanis buata.
Alasan Makanan Tersebut jadi Penyebab.
Hal ini disebabkan karena fungsi hati adalah sebagai penawar racun yang berasal dari obat-obatan maupun makanan yang masuk ke dalam tubuh sehingga semakin sering mengkonsumsi makanan yang mengandung bahan-bahan tersebut di atas, maka kerja hati akan semakin berat.

Racun-racun tersebut menumpuk di hati inilah yang bisa menyebabkan kerusakan pada hati.
Untuk mendiagnosa suatu kanker hati, diperlukan pemeriksaan fisik yang teliti dan pemeriksaan di laboratorium seperti,
  1. Tes fungsi hati.
  2. Tes pertanda virus hepatitis.
  3. Tes pertanda tumor.
  4. Tes USG.
  5. CT-Scan.
  6. Angiographic Hepatic.
  7. Biopsi hati.
  8. Laparoskopi.
Penularan:
Kanker hati tidak menular, akan tetapi penyebab kanker hati ada yang menular, misalnya adalah virus hepatitis B yang dapat ditularkan melalui:
  1. Hubungan intim.
  2. Berciuman dengan penderita.
  3. Jarum suntik. Tatto.
  4. Transfusi darah.
  5. Bersentuhan dengan cairan tubh penderita melalui luka kulit yang terbuka atau selaput lendir mata dan mulut
http://obatsakit2011.blogspot.com/2011/11/kenali-gejala-dan-penyebab-kanker-hati.html
sumber  :

Senin, 08 Oktober 2012

Pidato lengkap SBY pada Senin (8/10/2012)




Jakarta Presiden SBY angkat bicara terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sejumlah solusi disampaikan SBY untuk menengahi pertikaian itu agar tidak berlarut-larut.

Berikut ini pidato lengkap SBY pada Senin (8/10/2012):

Bismillahirrahmanirrahim.
Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia di manapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari-hari terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya, menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi.

Kemudian dampaknya telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini. Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara Pak Susno dan Pak Bibit dan Pak Chandra. Sedangkan hari-hari ini situasnya berkembang ke arah yang tidak sehat.

Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus melakukan langkah itu. Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri dan KPK berusaha menyelesaikan perbedaan pandangan itu merujuk pada UU dan Mou, atau nota kesepakatan. Tetapi, tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat. Sungguhpun demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika harus memasuki wilayah di mana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara? Isunya pasti akan menjadi sensitif, dikira presiden mempengaruhi KPK.

Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena sejumlah SMS yang saya terima 2 hari lalu sampai hari ini ada yang beranggapan KPK itu di bawah presiden. Tidak. KPK adalah wilyah independen. Lima pimpinan KPK dipilih DPR RI, dan calon-calon kpk itu diseleksi oleh tim independen. Ini saya sampaikan agar tidak ada salah pengertian bahwa KPK-Polri di bawah presiden.

Kemarin Mensesneg telah berikan penjelasan. Penjelasan itu diperlukan karena saya mengikuti kegaduhan di sosial media dan SMS yang masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa pada dinamika yang berakhir pada minggu ini.

Saya ingin jelaskan hari ini, tanggal 5 Oktober saya memanggil Kapolri untuk memberikan arahan untuk mengatasi perselisihan polri kpk itu. Pertemuan itu tentu sebelum terjadi insiden 5 Oktober malam hari di KPK. Setelah terjadinya insiden apa yang dilakukan Polri terhadap anggota polisi sebagai komisaris KPK Kompol Novel Baswedan, esoknya saya juga bekerja.

Waktu itu lewat Menko Polhukam saya berikan, ada Kapolri bisa bertemu pada pimpinan KPK pada hari Minggunya. Segera bertemu, agar terjadi solusi yang baik. Tapi tidak bertemu karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Oleh karena itu saya setujui atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang akan disampaikan kepada saya.

Saya tadi pagi juga setuju atas permintaan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan Kapolri dan KPK. Dan alhamdulilah tadi siang saya sendiri telah bertemu dua pimpinan KPK, Abraham dan Bambang Widjojanto, dengan Kapolri didampingi Mensesneg. Pertemuan harus saya katakan berjalan baik dan konstruktif.

Saudara-saudara, penjelasan yang ingin saya sampaikan malah hari ini, saudara-saudara kami rakyat Indonesia bisa memahami duduk persoalan ini dan bisa memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut yang harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, KPK dan kita semua. Dengan pengantar itu penjelasan ini akan saya sampaikan dalam 4 hal utama.

1. Saya akan merespons apa yang disuarakan akhir-akhir ini, apa tuntutan masyarakat agar presiden mengambil alih persolan ini.

2. Saya akan jelaskan dan sekaligus nanti solusi apa yang saya tempuh berkaitan masalah Polri dan KPK.

3. Ini kesempatan yang baik untuk sampaikan posisi dan pendapat saya terhadap pemikiran untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.

4. Saya tutup penjelasan saya malam hari ini dengan lima kesimpulan utama yang juga merupakan solusi dan langkah ke depan yang harus dilaksanakan.

Pertama, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Selama ini saya ambil dalam penegakan hukum. Peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi.

Saya pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009. Tetapi Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden.

Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU. Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan presiden ada 4, yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR.

Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya. Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya.

Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk ursusan penegakan hukum ini.

Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum. Empat tahun lalu saya membuka antara Jaksa Agung, Polri, dan kembali saya disebut memasuki wilyah yang bukan wilayah saya.

Jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada UU yang mengatur baik dalam KUHP, KUHAP maupun UU KPK. Juga sudah ada MoU antara KPK dan Polri dan juga Kejaksaan Agung. Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silakan diperbaharui, utamanya mengenai penyidikan dan KPK mengambil alih dan bagaimana caranya mengambil alih itu. Semuanya harus mengarlir dalam UU KPK yang sekarang ini.

Saya ingin masuk dalam inti permasalahan apa yang terjadi KPK dan Polri serta solusi serperti apa yang harus dijalankan. Ada perbedaan pandangan:

1. Pandangan siapa yang menangani persoalan simulator SIM

2. Penanganan personel penyidik KPK dari Polri

3. Insiden tanggal 5 Oktober seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira polri yang diduga melanggar hukum beberapa tahun lalu.

Tiga hal itulah yang akan saya respons dan solusi jalan keluarnya.

1. Kasus simulator SIM.

Saya ingin jelaskan setlah ada perselisihan KPK-Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan kepada Polri setelah pertemuan Polri-KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu.

Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu pimpinan KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakuan kerja sama yang konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas.

Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerja sama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menko Polhukam juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan dalam kasus itu. Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden. Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan wali kota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kembali pada isu ini, tampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko Susilo ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntutan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. Ini juga sesuai UU 30/2002 tentang KPK pasal 50.

Tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan Polri serius menangani kasus ini.

2. Menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengn penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.

Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hinga tingkat presiden.

Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK.

3. Solusi penegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru.

Jika KPK dan Polri bisa jelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini. Terhadap hal ini saya telah berikan pendapat terhadap pertemuan tadi siang yang saya pimpin. Tapi saya akan sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar seluruh situasi diletakkan secara menyeluruh diletakkan dalam konteks yang benar.

Kalau kita merujuk pada UUD 45 semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Sehingga bila terbukti ada kejahatan yang terbukti oleh WNI mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota Polri, anggota DPR, anggota KPK, wartawan, TNI dan siapa pun. Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh dikatakan kriminilisasi KPK.

Laporan yang saya terima dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK tidak terkait tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi terjadi 8 tahun yang lalu. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan UU yang berlaku. Jangan misalnya ada anggota Polri yang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus SIM tersebut, tidak boleh. Sebaliknya, ada anggota yang divonis dilihat sebagai upaya kriminilisasi KPK.

Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses Komisari Polisi Novel Baswedan sekarang ini, timingnya tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat. Itu pandangan saya, dan kira-kira solusi menyangkut tiga hal yang juga merupakan perselisihan KPK-Polri.

Berikut ini saya akan sampaikan pendapat saya dan pandangan saya mengenai revisi UU KPK. Saya berpendapat peraturan untuk merevisi UU harus dilandasi niat baik. Jika DPR memiliki pemikiran revisi ini, mesti dijelaskan apa dan mengapa itu harus direvisi.

Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu jangan itu divonis seolah-olah memperlemah KPK. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas, dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju. Namun perlu diketahui bahwa konstitusi diperlukan untuk menyusun UU jika setelah UU itu diterbitkan masih terbuka masyarakat luas menyatakan ketidaksetujuannya, terhadap MK untuk apakah UU itu bertentangan UUD. MK juga tunduk pada aturan lain, bahwa UU itu diuji apakah bertentangan dengan UUD.

Sehubungan dengan itu semua, pandangan saya terhadap DPR untuk revisi UU KPK sebagai berikut, prinsip dasar saya tetap sama pada tahun 2009, saat waktu itu ada wacana peranan KPK. Saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah KPK. Sampai saat ini saya tidak tahu konsep seperti apa DPR mau merevisi UU KPK itu.

Jika revisi itu untuk memperkuat KPK tentu saya sesuai ketentuan UU dalam posisi yang siap untuk membahasnya. Di tengah realitas sulitnya memberantas korupsi saat ini, adalah kita harus tingkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan bukan mengendorkannya.

Di satu sisi kita berharap pada KPK untuk menjadi motor KPK dalam pemeberantasan korupsi. Di sisi lain kita juga berharap pada Polri dan kejaksaan. Terhadap rakyat menyangkut pengadilan pemberantasan korupsi ini saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk penyelesaian pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing. Saya mendukung seluruh upaya KPK dan menolak untuk melemahkan KPK. Harus dikatakan bahwa penyelesaian KPK saat ini kurang tepat ketimbang bekerja sama di dalam. Menurut saya kritik itu perlu didengar, dan jika didengar itu akan meningkatkan kerja KPK yang sudah baik saat ini.

Sebagaimana saya sampaikan pada pidato saya 16 agustus lalu saya sampaikan lagi terima kasih pada KPK dan harapan saya agar seluruh penegak hukum untuk bekerja baik dan tidak bekerja tidak sehat untuk selesaikan kasus korupsi, bukan menghambat dan menutupinya. Banyak yang telah kita capai selama ini, marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan. Dan aset negara jangan sampai bocor. Kembali kepada revisi UU KPK atas situasi yang terjadi di Tanah Air, menurut pendapat saya lebih baik kita menggiatkan pemberantasan korupsi dan meningkatkan sinergi lagi agar lebih berhasil lagi upaya kita memberantas korupsi daripada perhatian energi kita terkuras untuk melakukan untuk revisi UU KPK.

Saudara-saudara, dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, saya akan akhiri dengan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan ke depan.

1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

2. Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kombes Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.

3. Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah, saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.

4. Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.

5. Saya berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta dilakukan sinergi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan. Saya mencatat banyak peristiwa di mas lalu yang baik antara Polri dan KPK. Contohnya kerja sama mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri berhasil dengan baik sinerginya dan dan kerja samanya.

Sementara Polri juga mencatat prestasi di sejumlah bidang misalnya pemberantasan terorisme, kejatan narkotika dan kejahatan jalanan. Juga prestasi pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik Lebaran dan peringatan hari-hari besar yang lain. Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yakini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan KPK untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.

Ini akan menjadi keputsusan saya dan akan menjadi solusi dalam pertemuan siang tadi. Demikian

SERBA SERBI HEWAN QURBAN