Kamis, 25 Agustus 2011

TUNJANGAN HARI RAYA 2011 ?????

Hore!! Hore!! Bentar lagi dapet THR!! Hehehe.. asyik kan.. btw ini ada pasal2 khusus bagi yang ingin tahu penjelasan lebih lanjut tentang apa itu THR.. monggo disimak 



Merayakan Idul Fitri bersama keluarga dan handai taulan telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Selain memang penting untuk menjaga tali silaturahmi, namun ada dampak sampingan yang muncul dari tradisi ini yakni melonjaknya harga-harga kebutuhan hidup. Akibatnya, banyak pekerja di Indonesia yang berupah pas-pasan tidak mampu membiayai kebutuhannya di hari yang dinanti-nantikan itu, nah, makanya pemerintah menetapkan sistem THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkanoleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain (Pasal 1 Huruf d Permen No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan)



Siapa yang wajib membayar THR?

Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Apa semua pekerja berhak atas THR?

Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.



Berapa Besar THR Anda?

Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.
2. Masa kerja 3 – 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan

Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku
adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) dibagi 12 bulan = Rp 1.125.000,-



Kapan THR harus dibayarkan?

Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.



Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?

Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?

Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERBA SERBI HEWAN QURBAN